WahanaNews.co |Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menerima aduan konsumen soal produk kedaluwarsa dalam kemasan paket parsel Idulfitri.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa laporan yang masuk dari konsumen pada momen Ramadan dan Idulfitri kali ini yaitu terkait produk kedaluwarsa di dalam parsel.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Pasalnya, produk-produk makanan dan minuman yang sudah dibungkus menjadi parsel sulit untuk dicek kadaluarsanya satu persatu. “Laporan yang masuk justru bukan di barang yang di rak, tapi lebih kepada parsel. Indikasi ada pelaku parsel itu dia menyelipkan barang-barang yang mulai kedaluwarsa.
Parsel kan nggak bisa dicek satu-satu karena sudah dikemas. Ini yang tidak bisa dicek oleh konsumen,” ungkap Agus, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan laporan yang YLKI terima, konsumen melihat ada produk dalam parsel yang mendekati kedaluwarsa dalam beberapa hari setelah ditemukan. Sementara itu, dari laporan tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pelaku usaha untuk ditarik dari peredaran.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
“Bisa jadi itu bukan parsel dari ritel, bisa jadi dari pihak ketiga. Pihak ritelnya juga tidak tahu ada produk yang mendekati kedaluwarsa. Kita sampaikan untuk ditarik dan disetop peredarannya supaya tidak dibeli konsumen,” lanjut Agus.
Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan semua produk baik makanan maupun minuman yang dijual oleh anggotanya memenuhi ketentuan, yaitu memiliki izin edar, tidak rusak, dan memiliki tanggal kedaluwarsa yang masih cukup lama.
“Bisa dipastikan seluruh produk makanan minuman yang dijual di ritel modern anggota Aprindo sudah sesuai ketentuan pemerintah atau BPOM,” ujar Wakil Ketua DPP Aprindo Fernando Repi, Senin (25/4/2022).
Selain itu, Fernando juga menegaskan bahwa semua peritel dari anggotanya sudah secara ketat menyeleksi seluruh pemasok untuk menghindari adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak bisa dijual. Sejauh ini bisa dipastikan [anggota kami] tidak ada [yang menjual produk TMK],” jelas Fernando. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati sekitar 601 sarana baik dari distributor, importir, ritel, bahkan gudang e-commerce yang menjual produk TMK. Setidaknya dari 601 sarana tersebut ditemukan 41.709 buah produk TMK.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi BPOM, Senin (25/4/2022). [qnt]