Kata dia UU aquo sering dijadikan alat bagi pihak-pihak tertentu untuk mempailitkan entitas dengan tujuan yang tidak baik.
Katanya ada begitu banyak celah hukum dalam beleid tersebut sehingga perlu disesuaikan, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Gideon Suhartoyo Kembali Pimpin DPD KSPSI Jateng, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
“Dari kasus seperti ini kami mendorong agar perlu dilakukan revisi atas UU PKPU dan Kepalilitan khususnya untuk menutup celah hukum yang ada,” urainya.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang kelembagaan dan hubungan dengan pemerintah Arnod Sihite, bahwa persaingan sektor garmen dengan adanya produk import yang begitu masif menyebabkan industri dalam negeri sangat terpukul sehingga tidak dapat bersaing apalagi dengan adanya masalah global.
“Maka itu tentu saja pemerintah sudah tepat turun tangan menyelamatkan PT SRITEX demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan gejolak sosial yang timbul. Kita hindari dampak besarnya karena tidak punya penghasilan lagi apalgi sebagian besar pekerja perempuan yang harus dilindungi dan itu jumlahnya ribuan. Kita dukung penyelamatan ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Arnod Sihite Lantik Pengurus SPTI KSPSI, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.