WahanaNews.co | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi
Isra, mengatakan, amandemen terbatas Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 tidak mungkin atau mustahil dilakukan.
Alasannya, jika ada satu pasal yang
diubah dalam konstitusi negara, yang juga bersentuhan dengan pasal lainnya,
maka pasal-pasal tersebut harus ikut direvisi.
Baca Juga:
Jokpro 2024 Inginkan Jokowi 3 Periode Secara Konstitusional
"Sekarang malah ada wacana
melakukan amandemen terbatas UUD 1945. Hal itu
tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka
dia akan bersentuhan dengan titik lain," ujar Saldi, dikutip laman resmi MK, Minggu (11/4/2021).
Saldi menjelaskan, di awal reformasi, pada 1998, mulai ada keinginan bangsa
Indonesia mengamandemen UUD 1945.
Berdasarkan risalah perubahan UUD
1945, ide awal melakukan amandemen itu sangat sederhana.
Baca Juga:
Usulkan Hapus Pilgub, Qodari: Gubernur Ditunjuk Presiden
Pengalaman di masa Orde Lama dan Orde
Baru, masa jabatan Presiden begitu panjang dan kekuasaannya
sangat luas dan dominan.
Hal ini menjadi ide awal melakukan
perubahan UUD 1945.
"Ada pemikiran, kekuasaan Presiden harus dibatasi. Ketika ada pemikiran untuk
membatasi kekuasaan Presiden di salah satu sisi, ada keinginan memperkuat
kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens," kata Saldi.