Namun, dalam konsep bernegara, apabila
menyentuh satu titik dalam desain bernegara, tidak berhenti di titik itu saja.
Misalnya, ketika ingin memperkuat
kewenangan DPR, maka akan bersentuhan dan berimplikasi
terhadap lembaga-lembaga negara lainnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Alhasil, kata Saldi, terjadi perubahan
UUD 1945 yang jauh lebih komprehensif.
Misalnya, salah satu isu terkait
hubungan DPR dengan kekuasaan kehakiman, terutama dalam proses pengisian hakim
agung.
Ketika proses pengisian hakim agung
diperbaiki, lalu tiba-tiba muncul isu baru, terjadi penumpukan perkara di
Mahkamah Agung (MA), sehingga harus mempersiapkan lembaga lain, dan akhirnya muncul Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Misalnya, kalau mau
mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA, dan lainnya," ucap Saldi.
Dalam konteks itu, lanjut Saldi, salah
satu isu besarnya adalah soal pembentukan undang-undang.
Dengan demikian, para pengubah
konstitusi membuat desain baru yang lebih ideal terkait pembentukan undang-undang.