Namun, dalam
risalah perubahan UUD 1945 yang terkait dengan kewenangan pembentukan
undang-undang, hampir tidak ada diskusi soal pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial.
Menurut Saldi, pengubah UUD 1945 sudah
bersepakat mempertahankan sistem pemerintahan presidensial.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Dia menerangkan, secara karakteristik, ada perbedaan mendasar antara pembentukan undang-undang dalam
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Hal itu tidak terlepas dari relasi
antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, pemegang
kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif berkelindan ada di
parlemen.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Sedangkan yang membentuk undang-undang
adalah gabungan antara anggota parlemen dan anggota eksekutif, yang sekaligus
juga anggota parlemen.
Jadi, pembentukan undang-undang dalam
sistem parlementer tidak terjadi pemisahan relasi yang ketat antara pemegang kekuasaan
eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif.
Dalam sistem parlementer, Pemilu hanya untuk memilih anggota legislatif saja.