Dia
terlibat dalam penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan WFC pada tahap 1
dan 2 tahun anggaran 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.
Selanjutnya,
Ridwan akan dibawa ke Ambon untuk dijebloskan ke LembagaPemasyarakatan
(Lapas) Kelas I Ambon dan menjalani masa pidananya.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
Berdasarkan
catatan Kejaksaan Agung, sepanjang 2020 Korps Adhyaksa telah menangkap 109
buronan di seluruh Indonesia dalam pelbagai kasus.
Mereka
yang ditangkap, kata Hari, berasal dari kategori tersangka, terdakwa, hingga
terpidana. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.