WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penahanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Langkah ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia atas Pelanggaran Keimigrasian
"Orang yang dimaksud dalam permohonan penahanan adalah Bupati Sidoarjo yang sebenarnya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan bahwa permohonan penahanan ini terkait dengan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Sidoarjo.
Penahanan diajukan agar pihak yang terlibat dalam kasus ini bersedia bekerja sama saat dipanggil oleh tim penyelidik KPK.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat
"Diperlukan permohonan penahanan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI selama enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
Dia menjadi tersangka kedua setelah Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).