WahanaNews.co | Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
terus menggelinding bak bola panas hingga hari ini.
Aksi penolakan pada
produk UU ini pun
begitu masif. Demonstrasi mahasiswa dan elemen lain berlangsung hampir di semua
wilayah Indonesia.
Baca Juga:
60 Kader Pemuda Pancasila Lolos Pileg 2024, Bamsoet: Bukti Kompetensi di Arena Politik
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur,
Noman Silitonga,
mengatakan,
hal naifnya adalah demonstrasi yang berlangsung justru banyak menampilkan
praktik vandalisme-anarkisme.
Akibatnya, gelombang demonstrasi tersebut hampir tak mendapat
simpati masyarakat.
Pasalnya, dari sejumlah aksi yang digelar bukan menjadi
instrumen etik untuk menyampaikan aspirasi, yang terjadi justru praktik
anarkisme dan vandalisme.
Baca Juga:
Daftar 48 Anggota DPR RI dan 14 DPD RI Terpilih dari Kader Pemuda Pancasila
Sejumlah fasilitas publik dirusak dan dibakar: gedung-gedung
pemerintah dihancurkan, fasilitas kendaraan dihanguskan.
Bahkan, playing victim
disebar seolah-olah aparat kepolisian adalah musuh yang memantik rusuh.
"Tentu saja, aksi demonstrasi sah dalam sistem demokrasi,
tetapi praktik vandalisme, anarkisme, dan perusakan tak bisa diterima secara
hukum," katanya, dalam rilis, Rabu (25/11/2020).