WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berencana
mengambil alih satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri
(Kejari) Halmahera Utara.
Kasus yang bakal ditarik tersebut
adalah dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Halmahera Utara.
BACA JUGA
Lagi, Aplikasi Horas Paten Bantu Polisi Ringkus Pengguna Narkoba
Dalam kasus tersebut, temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengenai penyalahgunaan dana hibah
Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 itu adalah senilai Rp
3,08 miliar, dari total anggaran lewat APBD sebesar Rp 4,8 miliar.
Setelah diverifikasi Inspektorat,
jumlah temuan tersisa Rp 96 juta.
BACA JUGA
Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Polri Garap ‘Unlawful Killing’
Saat ini, Kejari Halmahera Utara
tengah meminta BPK melakukan perhitungan kembali berapa banyak kerugian negara
dalam kasus tersebut.
Kejari juga telah mengantongi tiga
nama sebagai calon tersangka.