WahanaNews.co | Detasemen
Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi Front Pembela
Islam (FPI), Munarman, di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di
Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa
lebih lanjut. "Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga
kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal
tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes
(Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, tuduhan
polisi bahwa Munarman terlibat terorisme terlalu dini. Bahkan, merupakan
fitnah. Menurut Azis, selama ini pihak kepolisian tidak pernah melakukan
pemanggilan pada Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Karena dari pembuktian beliau belum pernah dipanggil
untuk permasalahan apa pun," kata dia. Polisi temukan bahan-bahan peledak
Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian
melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan
Petamburan, Jakarta.
Baca Juga:
Blak-blakan Rizal Afif: Diberi Uang Refly Harun, Bohong Demi Munarman
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa
bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi
serbuk dan cairan peledak TATP. Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah
bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut
tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.
"(Ditemukan) beberapa tabung yang isinya adalah serbuk
yang dimasukan dalam botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat
tinggi jenis aseton. Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan
TATP (triacetone triperoxide)," ujar Ramadhan.