WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa Prabowo-Gibran berhasil mengamankan 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Mereka juga berhasil memperoleh dukungan minimal 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya, melansir Antara, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.