Pertama,
Rizieq Shihab boleh pulang dan boleh dijemput.
Kedua,
patuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Ketiga,
Rizieq dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan
bukan lagi diskresi tetapi pelanggaran," tegas Mahfud.
Sebelumnya,
terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di
Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan
(eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Melalui
surat eksepsi yang diterima wartawan, dalam sidang Rizieq mengaku heran
mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah
tak diproses hukum.
Padahal,
sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10
November 2020.
Saat
itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk
menjemput di bandara.