WahanaNews.co | Polda Metro Jaya
telah menaikkan status kasus kerumunan
di acara
Rizieq Shihab ke penyidikan. Polisi
mengklaim menemukan ada perbuatan pidana di acara tersebut.
Kemungkinan besar, Rizieq Shihab juga akan
diperiksa terkait dengan kasus itu. Apalagi, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan, berdasarkan penyelidikan, kasus kerumunan
di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
lalu, itu mengandung tindak pidana.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan,
berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana
sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada
wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat
(27/11/2020) kemarin.
Fadil menyatakan,
semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan
akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Rizieq Shihab dan pihak FPI
yang menggelar acara, kemungkinan besar juga akan dipanggil untuk
klarifikasi. Informasi mengenai pemanggilan itu setidaknya disampaikan oleh FPI melalui akun @Kabar_FPI.
Dari kicauan FPI di Twitter, mereka mengabarkan
jika polisi mendatangi rumah Rizieq pada Jumat (27/11/2020) malam. Kedatangan polisi untuk menyerahkan surat
panggilan.
"Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi
mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat
panggilan pemeriksaan," begitu cuitan FPI, seperti redaksi pada Sabtu (28/11/2020).