WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan pemborgolan di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan kedua WNI berinisial LHF dan NS itu disekap oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka bekerja di perusahaan online scamming.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Kasus WNI kita yang viral diborgol di Kamboja. Dapat kami konfirmasi bahwa kedua WNI tersebut dengan inisial LHF laki-laki dan NS yang perempuan sudah berada di Phnom Penh," kata Judha saat press briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9).
Judha menjelaskan pada 22 September, Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menerima aduan dari kedua WNI tersebut melalui hotline kedutaan. Di hari yang sama, KBRI pun berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan.
"Hari Sabtu dan Minggu kita lapor. Senin dapat informasi bahwa kedua WNI sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah melaporkan kepada kepolisian setempat," ucap Judha.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
Judha menyampaikan kedua WNI saat ini dalam keadaan sehat. Keduanya sudah dalam keadaan aman.
"Pada Selasa, dua WNI tersebut datang ke KBRI. Kondisi mereka sehat, baik. Secara psikis mereka juga terlihat tenang," ucap dia.
"Saat ini fokus KBRI Phnom Penh adalah mengurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan juga exit permit dari imigrasi Kamboja. Kita akan bantu pemulangan mereka secepatnya ke RI," kata Judha.
Dalam kesempatan itu, Judha membeberkan salah satu korban yakni NS ternyata sudah berulang kali bolak-balik Kamboja. Pada 2018, NS bekerja di perusahaan judi online. Ia lalu kembali ke Indonesia pada 2020.
"Kembali lagi bekerja di Kamboja bulan Juni 2022. Kemudian Juli disusul LHF, suaminya. Mereka sejak itu berpindah-pindah perusahaan antara perusahaan judi online maupun online scam," tutur Judha.
Menurut Judha, saat ini total ada 2.813 kasus perlindungan WNI yang sudah ditangani Kemlu dan perwakilan Kemlu di luar negeri. Dia berujar kebanyakan kasus bukan merupakan kasus baru.
Artinya, WNI yang berkasus sudah pernah mengalami kasus yang sama namun tetap nekat pergi kembali ke luar negeri untuk melakukan pekerjaan ilegal.
Judha pun kembali menekankan agar warga RI tidak mengambil risiko bekerja secara ilegal di negeri asing dan memahami modus-modus tawaran pekerjaan ilegal.
"Kita sangat mendorong WNI yang ingin kerja di luar negeri silakan. Pastikan berangkat sesuai prosedur dan jangan ambil risio untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]