Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan, baik dari masyarakat, keluarga, maupun WNI bersangkutan. Mereka memberikan pengakuan akan pekerjaan yang mereka terima yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sebanyak 188 WNI ini juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Covid-19 Naik Tajam di Thailand, Kemenkes Ingatkan WNI Jangan Lengah
Para korban tergiur janji para perekrut yang mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai customer service di perusahaan rintisan di Kamboja. Namun, para WNI tersebut dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.