WahanaNews.co | Menyusul negara Thailand, Singapura saat ini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul dua negara Asia lainnya.
Hingga kini, baru Taiwan yang benar-benar sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Sementara itu, Singapura, Thailand, dan India masih menggodok dasar hukum untuk mengizinkan hubungan sesama jenis.
1. Singapura
Baca Juga:
ASEAN+3 Tandatangani MoU untuk Perangi Kejahatan Siber Lintas Batas
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mengumumkan negaranya bakal melegalkan hubungan seks sesama pria, Minggu (21/8).
Lee memutuskan bakal mencabut bagian 377A dari KUHP. Dalam aturan tersebut, seks sesama pria dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar, dan sesuatu yang bakal diterima kebanyakan warga Singapura saat ini," kata Lee, seperti dikutip Reuters.
Hingga kini, belum jelas waktu pasti Singapura bakal mencabut aturan tersebut.
Namun, pemerintah Singapura masih tak akan mengubah definisi pernikahan yang legal, yaitu antara laki-laki dan perempuan.
2. Thailand
Pada Juni, anggota parlemen Thailand menyepakati persetujuan awal untuk mengesahkan hubungan sesama jenis.
Sebagaimana diberitakan AFP, majelis rendah Thailand mengizinkan dua rancangan undang-undang yang dapat melegalkan pernikahan sesama jenis.
3. Taiwan
Taiwan merupakan negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Anggota parlemen Taiwan menyetujui rancangan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 Mei 2019.
Sebagaimana diberitakan CNN, aturan ini berlaku mulai 24 Mei 2019.
"Hari ini, kami berpeluang mengukir sejarah dan menunjukkan kepada dunia bahwa nilai progresif dapat diterapkan di komunitas Asia Timur," kata Presiden Taiwan, Tsai Ing Wei, saat mengumumkan keputusan itu.
"Pada 17 Mei 2019, di Taiwan, cinta menang. Kami mengambil langkah besar untuk kesetaraan sebenarnya dan membuat Taiwan negara yang lebih baik."
4. India
Meski tak mengizinkan pernikahan sesama jenis, India telah mencabut larangan hubungan seks sesama jenis pada 2018.
The Guardian melaporkan, pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP. Dalam aturan tersebut, India menganggap kegiatan homoseksual ilegal.
"Aturan tersebut sempat menjadi senjata untuk menyiksa komunitas LGBT," kata Ketua Hakim Dipak Misra kala mengumumkan pencabutan larangan tersebut, dikutip dari DW. [rin]