WahanaNews.co | Pemerintah junta Myanmar mengajukan lima dakwaan korupsi baru terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. Seperti dilaporkan Al Jazeera, Sabtu (15/1/2022), dakwaannya terkait pemberian izin untuk menyewa dan membeli helikopter.
Aung San Suu Kyi, yang ditahan sejak kudeta militer Februari lalu, sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya. Masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Suu Kyi sebelumnya menghadapi dakwaan lain dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.
Pendukung dan kelompok hak asasinya mengatakan kasus-kasus terhadap dirinya dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan pengambilalihan dan mencegahnya kembali ke politik.
Pemerintah militer telah menolak kritik tersebut.
Baca Juga:
Imbas Serangan Udara Junta Militer, 11 Warga Myanmar Tewas
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Saya hanya ingin mengatakan bahwa dia akan diadili menurut hukum,” kata juru bicara pemerintah Mayor Jenderal Zaw Min Tun ketika ditanya tentang masalah tersebut pada konferensi pers pada Jumat (14/1).
Perebutan kekuasaan oleh militer mencegah Aung San Suu Kyi dan partai Liga Nasional untuk Demokrasinya memulai masa jabatan lima tahun kedua dalam kekuasaan.
Tentara menyatakan mereka bertindak karena kecurangan yang meluas dalam pemilihan umum November 2020, tetapi kelompok-kelompok pengamat jajak pendapat independen telah mempertahankan bahwa hanya ada sedikit bukti tentang hal itu.