WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bitcoin Depot menutup layanannya dan mengajukan pailit di Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat (AS). Raksasa ATM Bitcoin itu menuding regulasi negara membuat bisnis perusahaan runtuh.
"Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM (Bitcoin ATM). Operator menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan," kata Alex Holmes, CEO Bitcoin Depot, dalam siaran pers, dikutip dari CoinDesk, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Banyak Korban Penipuan, BGN & Polri Janji Berantas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Dia menambahkan aturan baru yang diterapkan berdampak bukan hanya bisnis, namun hingga keuangan perusahaan. Bahkan menyebut model bisnis perusahaanya tak bisa bertahan dengan kondisi tersebut.
"Pengembangan aturan terbaru telah berdampak pada bisnis dan keuangan Bitcoin Depot. Di bawah kondisi saat ini, model bisnis perusahaan tak bisa bertahan," jelasnya.
Sebelumnya Bitcoin Depot menghadapi gugatan di Massachusetts dan Iowa. Perusahaan dituding memfasilitasi penipuan kripto.
Baca Juga:
Viral WO Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Resepsi Berubah Jadi Tangisan Massal
Penipuan kripto memang tengah menarik perhatian regulator dan jaksa penuntut, mengingat penipuan ATM kripto tercatat mencapai rekor kerugian US$389 juta tahun lalu. Angka itu meningkat 58% dari tahun 2024.
Sementara itu, Bitcoin Depot tercatat sempat mengoperasikan 9.276 kios ATM. Pelanggan dapat mengonversi uang tunai ke kripto di sejumlah wilayah AS, Kanada dan Australia.
Untuk proses kebangkrutan, entitas yang berada di Kanada juga telah masuk dalam peradilan di AS. Sementara yang berada di luar AS akan bertahap ditutup sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing negara.