Upaya lainnya termasuk peluncuran hotline Polisi Siber yang bertujuan untuk membekukan akun-akun yang diduga terlibat dalam penipuan secara cepat.
Terdapat pula kebijakan "lihat sebelum bayar" yang memungkinkan konsumen untuk memeriksa produk sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
“Kami juga sedang memperketat prosedur pembukaan akun untuk mencegah penyalahgunaan akun palsu dalam penipuan,” tambah Saree.
Salah satu usulan penting dari TCC adalah penahanan dana sebelum transfer, guna mencegah konsumen dari penipuan dengan mengklik tautan berbahaya yang bisa menguras saldo rekening.
Lebih lanjut, Saree menyatakan bahwa TCC memberikan perlindungan konsumen di delapan area komprehensif, dengan menyediakan ruang khusus bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan terkait pelanggaran hak-hak mereka.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.