WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru yang melarang anak-anak ikut serta dalam ibadah haji tahun 2025.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan keselamatan para jemaah, sehingga orang tua tidak diperbolehkan membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.
Baca Juga:
PPIH Siapkan Layanan Khusus untuk 47 Ribu Jemaah Lansia dan 500 Disabilitas
Menurut pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang meningkat setiap tahunnya.
"Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menghindari potensi bahaya selama pelaksanaan haji," demikian pernyataan kementerian yang dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memprioritaskan calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Baca Juga:
Menag: Layanan Haji Gelombang Pertama Tuntas, Jemaah Siap Jalani Puncak Ibadah
Mereka menekankan pentingnya persiapan sebelum berangkat, termasuk verifikasi data, penambahan pendamping, serta kelengkapan dokumen lainnya.
Sementara itu, bagi jemaah reguler Indonesia, kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif melalui BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi jemaah, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.