WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru yang melarang anak-anak ikut serta dalam ibadah haji tahun 2025.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan keselamatan para jemaah, sehingga orang tua tidak diperbolehkan membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.
Baca Juga:
RI-Arab Saudi Siap Tingkatkan Kerja Sama di Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral
Menurut pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang meningkat setiap tahunnya.
"Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menghindari potensi bahaya selama pelaksanaan haji," demikian pernyataan kementerian yang dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memprioritaskan calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Baca Juga:
Denda Rp2,2 Miliar dan Penjara Menanti jika Abaikan Orang Tua di Arab Saudi
Mereka menekankan pentingnya persiapan sebelum berangkat, termasuk verifikasi data, penambahan pendamping, serta kelengkapan dokumen lainnya.
Sementara itu, bagi jemaah reguler Indonesia, kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif melalui BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi jemaah, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
"Jemaah reguler harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, sebagaimana dilansir oleh Kementerian Agama RI.
Musim haji tahun 2025 diperkirakan berlangsung antara 4 hingga 6 Juni, bergantung pada penentuan awal bulan dalam kalender Islam.
Haji sendiri merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikannya setidaknya sekali seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]