Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemegang visa yang ingin tetap berada di Amerika Serikat setelah masa izin tinggal berakhir diwajibkan mengajukan perpanjangan visa atau meninggalkan negara tersebut untuk mengurus permohonan visa baru.
Peraturan itu dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register, sembari menunggu proses peninjauan oleh Kongres.
Baca Juga:
Coventry City Resmi Datangkan Bek Swiss Aurele Amenda dari Eintracht Frankfurt
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi proses penerimaan mahasiswa internasional yang akan memulai perkuliahan pada Agustus dan September mendatang.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan aturan baru itu merupakan bagian dari langkah memperketat pengawasan terhadap pemegang visa asing.
Menurut DHS, sistem sebelumnya dinilai memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari potensi risiko keamanan hingga meningkatnya beban administrasi bagi pemerintah.
Baca Juga:
Kemenpora Perkuat Pembinaan Olahraga Disabilitas Lewat Program ToT "Berdaya" di Majalengka
Selain itu, mekanisme lama dianggap menyulitkan otoritas dalam memantau keberadaan warga negara asing yang menetap di Amerika Serikat dalam jangka waktu yang panjang.
Data DHS menunjukkan lebih dari 2.100 orang yang pertama kali memasuki Amerika Serikat sebagai mahasiswa pada periode 2000 hingga 2010 masih berstatus sebagai mahasiswa hingga April 2026.
Status tersebut dipertahankan melalui berbagai cara, seperti mendaftar ke program studi baru, berpindah kampus, maupun memperpanjang masa pendidikan.