WahanaNews.co | Pemerintah Australia pada Senin (27/02/23), mengatakan akan merombak aturan keamanan siber dan membentuk sebuah badan untuk mengawasi investasi pemerintah di bidang tersebut.
Langkah itu menyusul peningkatan serangan siber sejak akhir tahun lalu dengan setidaknya delapan perusahaan melaporkan kasus peretasan.
Baca Juga:
Indonesia Hadapi Ancaman 50 Juta Kasus Teror Siber di Tahun 2023
Badan yang akan dibentuk itu juga akan membantu dalam koordinasi tanggapan terhadap serangan peretas.
Delapan perusahaan itu, antara lain, perusahaan asuransi kesehatan Medibank Private Ltd dan perusahaan telekomunikasi Optus, yang dimiliki oleh Singapore Telecommunications Ltd.
Menurut Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, kebijakan dan peraturan pemerintah untuk keamanan siber saat ini belum cukup andal untuk menanggapi keamanan siber.
Baca Juga:
Sejak Pandemi Ancaman Siber di RI Terendah, Ahli Waspada 'Soceng'
"Ini sebuah ancaman yang bergerak dan berkembang dengan pesat, dan Australia sudah ketinggalan selama bertahun-bertahun," kata Albanese selama pertemuan dengan para pemimpin dan pakar industri.
Pemerintah akan membentuk sebuah koordinator untuk keamanan siber yang bertugas untuk memastikan lembaga-lembaga pemerintah dapat bekerja sama dalam menanggapi insiden serangan siber.
Koordinator untuk keamanan siber itu didukung oleh sebuah dinas di Kementerian Dalam Negeri Australia.