Ia menegaskan, pelanggaran batas cukai bukan hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai sanksi denda.
Meskipun belum ada nominal resmi tahun ini, tahun lalu seorang jemaah dikenai denda 200 riyal karena membawa lima slop rokok.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
“Kami terus mengimbau jemaah untuk disiplin dan tidak membawa barang melebihi batas ketentuan,” tegas Abdillah.
Ia juga memperingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Yang membawa tetap akan terkena imbas, walaupun hanya dititipi,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan negara tujuan adalah bagian penting dalam menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji. Abdillah menutup pernyataannya dengan imbauan:
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
“Menuju haji mabrur tidak hanya soal niat dan ibadah, tetapi juga soal kepatuhan hukum. Hormati aturan negara yang menerima kita.”
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.