WahanaNews.co, Jakarta – Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Apalagi, target penerimaannya sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto memastikan tarif yang akan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha alias moderate.
Dirinya berharap pengenaan cukai MBDK ini juga tidak akan terlalu banyak berdampak secara ekonomi.
"Oleh karena itu kita perlu menyeimbangi itu, sehingga ketika pengenaan cukai MBDK ini tentu tarifnya tarif yang moderat," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Selain itu, kata dia, kenaikan harga para produk biasanya tidak hanya terjadi lantaran pengenaan cukai saja, melainkan ada faktor lain seperti kenaikan harga bahan baku atau kenaikan biaya lain.
"Saya kira pengenaan cukai ini, perusahaan juga sudah bisa mempertimbangkan. Industri juga masih bisa berjalan," katanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.