WAHANANEWS.CO, Jakarta - Petugas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop atau 1.000 batang rokok dari koper milik jemaah calon haji asal Indonesia. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan X-ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua Daerah Kerja Bandara, Abdillah Muhammad, menyatakan bahwa temuan ini merupakan peringatan tegas bagi seluruh jemaah agar mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Baca Juga:
Rokok Ilegal di Batam Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Arab Saudi hanya mengizinkan setiap individu membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok.
“Ini bukan kejadian pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara AMAA.
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang mendarat pukul 04.30 waktu setempat. Setelah dipindai, aparat menemukan sekitar 1.000 batang rokok tersebar di sembilan koper.
Baca Juga:
Aktivis Soroti Maraknya Rokok Ilegal Manchester dan Miras Oplosan di Batam, Diduga Libatkan 'Ayong'
Seluruh barang langsung disita oleh otoritas bea cukai.
Menurut Abdillah, jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH bertindak sebagai perwakilan untuk menjelaskan dan berkoordinasi dengan otoritas bandara.
Koper yang sempat tertahan akan dikembalikan ke hotel setelah pemeriksaan selesai.