WahanaNews.co | Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia, Suzie Sudarman, mengungkapkan Indonesia tak berhak menjatuhkan sanksi apa pun terhadap duta besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins, soal pengibaran bendera LGBT.
"Tidak bisa memberi sanksi. Itu bagian diplomasi international liberalism dan kompleks kedutaan besar adalah masuk wilayah extraterritorial jadi tidak bisa diganggu [Indonesia]," ujar Suzie, Selasa (24/5).
Baca Juga:
Kedubes Inggris - Mitra Lokal BRIRIns Luncurkan Platform Dukung Pemasaran UMKM
Menurut Suzie, Indonesia boleh berkomentar atas tindakan tersebut. Namun, Indonesia tidak berhak untuk meminta Kedutaan Besar Inggris menurunkan bendera LGBT itu.
"[Indonesia] boleh berkomentar, tapi tidak bisa meminta menurunkan bendera. Contoh, bila saya masuk ke kompleks kedutaan besar untuk mengungsi dan minta suaka di sana, Indonesia tidak bisa menangkap saya. Ini hukum internasional," ujar Suzie.
Berbeda dengan Suzie, pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, menilai tindakan pengibaran LGBT merupakan tindak ikut campur akan urusan dalam negeri Indonesia.
Baca Juga:
Kedutaan Inggris Rayakan Ulang Tahun Raja Charles III di Kebun Raya Bogor
"Kita memang punya masalah ini dan kita sedang selesaikan. Kalau di negara yang seperti Brunei, mereka itu kan fondasi politiknya kan Islam, seperti halnya Malaysia, dia enggak berani begitu. Tetapi kenapa beraninya ke yang sekuler seperti Indonesia? Ini sangat provokatif. Ini sangat mengganggu stabilitas pemerintahan Indonesia," kata Rezasyah.
"Ini sangat provokatif. Ini mengingatkan Indonesia pada sejarah bahwa Inggris itu punya kecenderungan ikut campur dengan urusan dalam negeri Indonesia."
Isu ini menjadi perhatian setelah beberapa waktu lalu, Kedutaan Besar Inggris mengunggah foto pengibaran bendera LGBT di samping bendera negara Inggris melalui akun Instagram resminya.