WahanaNews.co, Jakarta - Hari Natal, yang selalu jatuh pada tanggal 25 Desember, memiliki makna penting bagi umat Kristiani.
Momen keagamaan yang dianggap suci ini dikaitkan dengan berbagai kegiatan seperti ibadah misa di gereja, pertukaran hadiah, penghiasan pohon Natal, serta kegiatan makan dan berkumpul bersama keluarga dan teman.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, secara konsisten merayakan hari keagamaan umat Kristiani ini.
Meskipun demikian, ada tiga negara yang mengimplementasikan larangan yang sangat ketat terhadap perayaan Natal, bahkan hingga memberikan denda kepada warga negara yang terlibat dalam perayaan tersebut.
Dengan demikian, negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Melansir CNBC Indonesia, berikut adalah daftar negara-negara tersebut.
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
1. Somalia
Menurut laporan dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah mengeluarkan larangan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak waktu yang lama.
Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2009 dengan mengadopsi hukum Syariah.