Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, sebagian besar warga negaranya adalah agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui) dan ateis (tidak percaya Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa bebas merayakan hari kelahiran Yesus tersebut. Jika ketahuan, mereka dapat diancam hukuman mati.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
Menurut laporan dari The Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah mengimplementasikan larangan terhadap perayaan Natal yang bersifat terbuka.
Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei dapat merayakan Natal secara rahasia dan diharapkan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang.
Larangan ini telah diberlakukan sejak tahun 2014 dan muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap perayaan Natal yang dianggap berlebihan dan dapat mempengaruhi pemahaman agama penduduk Muslim di Brunei Darussalam.