Kepala kelompok bajak laut yang
merupakan seorang warga negara Nigeria bernama Peter Paul
mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan lima tahun dilarang masuk ke Togo
serta denda sebesar 50 juta CFA franc atau Rp 1,3 miliar.
Sementara enam anggota bajak laut
lainnya yang mencoba membajak dikenai hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Di samping itu, seluruh warga negara
selain Togo mendapatkan larangan masuk ke negara itu, sedangkan warga Togo
tersebut seluruh hak warga negaranya akan dihapuskan.
Keenamnya juga tak luput dari denda
sebesar 25 juta CFA franc atau Rp 657 juta atas kerusakan yang disebabkan.
Sedangkan seorang warga Ghana yang
sedang dalam pelarian dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 50
juta CFA franc atau Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Dilaporkan dari Africa News, menanggapi pengenaan hukuman pada sekelompok bajak
laut di Togo, pihak kejaksaan bernama Gnambi Garba mengatakan, "Semua
orang harus memahami bahwa pembajakan dan perampokan dengan senjata di laut
pasti akan dikenai hukuman. Atas serangan di laut ini, kami tidak akan menyerah
dan berhenti."
Serangan bajak laut di Teluk Guinea
umumnya dilakukan oleh kelompok geng dari tenggara Nigeria yang mendahului
kapal vessel di lepas pantai dan kemudian menculik kru kapal yang hendak
ditukarkan dengan uang tebusan.
Bahkan, kasus pembajakan
di Teluk Guinea sedang marak akhir-akhir ini di pesisir Afrika Barat sepanjang
5.700 km.