WahanaNews.co | Sembilan bajak laut yang tengah mencoba membajak sebuah kapal di
perairan Togo resmi dikenakan hukuman.
Bahkan ini merupakan pertama kalinya
bajak laut diadili di Togo, dan atas perbuatannya mereka
dikenakan hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Selama ini, Teluk
Guinea yang terletak di Afrika Barat dikenal sebagai zona
berbahaya akibat banyaknya geng bajak laut yang mengancam keamanan kapal dagang
dan kerap melakukan aksi penyanderaan.
Pada Senin (5/7/2021), Pengadilan Lomé resmi memberikan hukuman pada sepuluh orang bajak
laut yang beroperasi di perairan Togo.
Sepuluh bajak laut tersebut berasal
dari beberapa negara di Afrika Barat, meliputi tujuh orang asal Nigeria,
dua orang asal Togo, dan seorang yang berasal dari Ghana.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Namun, seorang
bajak laut asal Ghana tersebut tengah berada dalam pelarian dan telah
ditetapkan menjadi buronan internasional.
Sementara itu, ini juga menjadi
pertama kalinya Pengadilan Lomé mengadili kelompok bajak laut yang sesuai
dengan komitmen Togo mengatasi pembajakan kapal internasional, dilansir dari Africa News.
Dilansir dari Togo First, kesembilan orang bajak laut tersebut ditangkap ketika
hendak membajak kapal minyak G-Dona 1 pada 11 Mei 2019.
Kepala kelompok bajak laut yang
merupakan seorang warga negara Nigeria bernama Peter Paul
mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan lima tahun dilarang masuk ke Togo
serta denda sebesar 50 juta CFA franc atau Rp 1,3 miliar.
Sementara enam anggota bajak laut
lainnya yang mencoba membajak dikenai hukuman 12 tahun penjara.
Di samping itu, seluruh warga negara
selain Togo mendapatkan larangan masuk ke negara itu, sedangkan warga Togo
tersebut seluruh hak warga negaranya akan dihapuskan.
Keenamnya juga tak luput dari denda
sebesar 25 juta CFA franc atau Rp 657 juta atas kerusakan yang disebabkan.
Sedangkan seorang warga Ghana yang
sedang dalam pelarian dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 50
juta CFA franc atau Rp 1,3 miliar.
Dilaporkan dari Africa News, menanggapi pengenaan hukuman pada sekelompok bajak
laut di Togo, pihak kejaksaan bernama Gnambi Garba mengatakan, "Semua
orang harus memahami bahwa pembajakan dan perampokan dengan senjata di laut
pasti akan dikenai hukuman. Atas serangan di laut ini, kami tidak akan menyerah
dan berhenti."
Serangan bajak laut di Teluk Guinea
umumnya dilakukan oleh kelompok geng dari tenggara Nigeria yang mendahului
kapal vessel di lepas pantai dan kemudian menculik kru kapal yang hendak
ditukarkan dengan uang tebusan.
Bahkan, kasus pembajakan
di Teluk Guinea sedang marak akhir-akhir ini di pesisir Afrika Barat sepanjang
5.700 km.
Berdasarkan data dari Biro Maritim
Internasional (BMI), pada tahun 2020, terdapat 130 dari 135 kasus penculikan
awak kapal di seluruh dunia, tetapi 95 persen di antaranya terjadi di Teluk
Guinea.
Pada Mei lalu, perusahaan pemilik
kapal dan menyetujui deklarasi yang menyerukan pembentukan koalisi melawan
pembajakan di Teluk Guinea, dilansir dari L"Antenne. [qnt]