WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah semakin serius dalam melaksanakan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) Republik Indonesia dari Jakarta, Pulau Jawa, ke Nusantara, Pulau Kalimantan.
Kabar terbaru mencatat bahwa Jakarta akan diubah menjadi provinsi kawasan aglomerasi setelah kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibukota atau DKI, sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga:
Soal Rencana Blokir TikTok di AS, Presiden Biden Serahkan ke Trump
RUU ini telah disetujui oleh para anggota dewan sebagai usulan inisiatif DPR.
Konsep kawasan aglomerasi dalam perencanaan wilayah dijelaskan sebagai suatu area perkotaan yang mengintegrasikan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya, meskipun memiliki perbedaan administratif.
Langkah ini diharapkan akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan skala global.
Baca Juga:
Prabowo Bertemu Presiden Joe Biden di Gedung Putih
Pendekatan ini akan menyatukan administrasi pemerintahan, sektor industri, perdagangan, transportasi yang terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU itu misalnya kawasan aglomerasi mencakup tak hanya Jakarta.
Tapi mencakup juga Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.