WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempercepat pencabutan kewarganegaraan warga naturalisasi dalam skala yang belum pernah terjadi selama beberapa dekade, memicu perdebatan tajam mengenai batas antara penegakan hukum imigrasi dan perlindungan hak-hak sipil.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ) menargetkan sedikitnya 250 gugatan denaturalisasi diajukan ke pengadilan federal hingga Oktober 2026, sehingga angka tersebut jauh melampaui pemerintahan sebelumnya.
Baca Juga:
Kekayaan Trump Melesat dari Kripto, Panen Duit Jumbo Rp25 Triliun dalam Setahun
Sejak awal 2025, DOJ telah mengajukan hampir 90 perkara pencabutan kewarganegaraan sehingga apabila tren tersebut berlanjut, pemerintahan Trump diperkirakan mencatat rekor jumlah denaturalisasi tertinggi dalam sejarah modern Amerika Serikat.
Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden hanya mengajukan 24 perkara selama empat tahun masa jabatan, sedangkan pada periode pertama pemerintahan Trump jumlahnya mencapai 102 perkara.
Berdasarkan hukum federal Amerika Serikat, kewarganegaraan hasil naturalisasi dapat dicabut apabila pemerintah mampu membuktikan bahwa status tersebut diperoleh melalui penipuan, pemberian keterangan palsu, penggunaan identitas palsu, atau penyembunyian catatan kriminal yang seharusnya menggugurkan syarat menjadi warga negara.
Baca Juga:
Trump Mulai Jengkel ke Netanyahu, Sebut Israel Bisa Gagalkan Damai AS-Iran
Pemerintahan Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut difokuskan kepada pelaku kejahatan dan individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses yang tidak sah.
"Departemen Keamanan Dalam Negeri berkomitmen mencabut kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut dan mengeluarkan mereka dari Amerika Serikat dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin sebagaimana dikutip dari media Amerika.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari kalangan akademisi, pakar hukum, hingga mantan pejabat penegak hukum yang menilai denaturalisasi kini berpotensi bergeser dari mekanisme luar biasa menjadi instrumen utama dalam kebijakan imigrasi.
Profesor Hukum Case Western Reserve University, Cassandra Robertson, menyebut peningkatan perkara tersebut sebagai lonjakan terbesar yang pernah terjadi selama beberapa dekade.
"Ini merupakan peningkatan yang belum pernah kami lihat selama beberapa dekade," ujar Cassandra Robertson.
Mantan pengacara DOJ Stacey Young menilai program tersebut kemungkinan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap target deportasi pemerintah karena setiap perkara membutuhkan proses hukum yang panjang dan rumit.
"Saya tidak yakin kebijakan ini akan memberikan dampak berarti terhadap target deportasi pemerintah. Namun, kebijakan ini mengirimkan pesan bahwa kewarganegaraan hasil naturalisasi bukanlah status yang permanen," ujarnya.
Perubahan arah kebijakan dimulai tidak lama setelah Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat pada 2025.
Pada pekan pertama pemerintahannya, Trump memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan sumber daya yang lebih besar guna memperluas proses denaturalisasi sebagai bagian dari strategi penegakan hukum imigrasi.
Beberapa bulan kemudian, Departemen Kehakiman menerbitkan memorandum yang menginstruksikan Divisi Perdata untuk menjadikan perkara pencabutan kewarganegaraan sebagai salah satu prioritas utama.
Hingga Selasa (22/7/2026), pemerintah Amerika Serikat telah mengajukan sedikitnya 89 perkara dan memenangkan sedikitnya 19 gugatan denaturalisasi.
Jumlah tersebut hampir empat kali lebih banyak dibandingkan keseluruhan perkara yang diajukan sepanjang pemerintahan Joe Biden.
Berbeda dengan praktik sebelumnya, sebagian gugatan kini juga ditangani langsung oleh kantor-kantor jaksa federal di berbagai negara bagian sehingga menunjukkan adanya peningkatan alokasi sumber daya pemerintah.
Mayoritas perkara berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu atau penyembunyian fakta penting saat proses naturalisasi berlangsung.
Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran seksual, penipuan elektronik, peredaran narkoba, penggunaan identitas palsu, hingga dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang maupun dukungan terhadap organisasi teroris seperti Al-Qaeda dan Al-Shabaab.
Meskipun demikian, sejumlah akademisi menilai substansi perkara yang diajukan sebenarnya tidak jauh berbeda dibandingkan pemerintahan terdahulu.
Menurut mereka, perbedaan terbesar justru terletak pada skala pengerahan sumber daya yang membuat jumlah perkara meningkat tajam.
Denaturalisasi selama ini dikenal sebagai salah satu proses hukum paling kompleks dalam sistem imigrasi Amerika Serikat.
Setiap perkara dapat berlangsung bertahun-tahun karena membutuhkan pembuktian rinci, proses discovery yang luas, persidangan, hingga kemungkinan banding.
Pencabutan kewarganegaraan juga tidak otomatis membuat seseorang langsung dideportasi karena setelah status kewarganegaraan dicabut, yang bersangkutan umumnya kembali menjadi pemegang izin tinggal tetap atau lawful permanent resident.
Untuk melakukan deportasi, pemerintah masih harus menempuh proses hukum imigrasi tersendiri di hadapan hakim.
Meski demikian, pemerintahan Trump memastikan program tersebut akan terus diperluas dalam waktu mendatang.
"Kami tidak akan memberikan jalan bebas kepada para pelaku kejahatan yang memperoleh kewarganegaraan Amerika melalui penipuan. Siapa pun yang memanipulasi proses naturalisasi akan menghadapi seluruh kekuatan Departemen Kehakiman," kata Asisten Jaksa Agung Brett Shumate.
Program denaturalisasi juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak psikologis terhadap lebih dari 26 juta warga negara Amerika Serikat yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.
Sejumlah pakar menilai peningkatan perkara tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa status kewarganegaraan hasil naturalisasi tidak lagi dipandang sebagai hak yang bersifat permanen.
Stacey Young juga mengingatkan bahwa pengerahan sumber daya besar-besaran untuk perkara denaturalisasi berpotensi mengurangi kapasitas pemerintah dalam menangani perkara penting lainnya, seperti korupsi, penipuan layanan kesehatan, kejahatan lingkungan, maupun ancaman terhadap keamanan nasional.
Sementara itu, Departemen Kehakiman juga memperluas kategori perkara prioritas yang mencakup dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba, penipuan terhadap individu maupun korporasi, serta perkara lain yang dinilai cukup penting untuk diproses melalui mekanisme denaturalisasi.
Sejumlah akademisi memandang rumusan tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada pemerintah dalam menentukan perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
Di sisi lain, pemerintahan Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh warga naturalisasi, melainkan hanya kepada mereka yang sejak awal memperoleh kewarganegaraan melalui penipuan atau penyampaian informasi palsu.
Pemerintah berpendapat integritas sistem naturalisasi hanya dapat dipertahankan apabila setiap bentuk kecurangan ditindak secara tegas sehingga perdebatan mengenai program denaturalisasi diperkirakan akan terus berlanjut sebagai salah satu isu hukum dan imigrasi paling kontroversial di Amerika Serikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]