WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap Jimmy Lie, buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice.
Tersangka diketahui melarikan diri sejak 2022 setelah diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Penangkapan Jimmy Lie merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara aparat Indonesia dan otoritas di Malaysia.
Ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyamoko, mengatakan bahwa Jimmy Lie telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Bareskrim Gerebek Meja Goyang Timah Ilegal, 16 Ton Pasir Timah Sempat Diselundupkan
“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Akhirnya kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, Senin, 9 Maret 2026.
Untung menjelaskan, proses penangkapan dilakukan oleh Ses NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri.
Operasi tersebut berhasil dilakukan setelah koordinasi intensif dengan Polisi Diraja Malaysia serta otoritas Putrajaya.