“Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota. Kemudian, KJRI Penang yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Pinang,” ujarnya.
Selain melibatkan kepolisian, proses pemulangan buronan tersebut juga didukung oleh berbagai instansi, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang serta aparat imigrasi.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Kerja sama lintas negara ini memungkinkan tersangka akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi program PTSL.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.