Dewan Urusan Daratan Taiwan pada hari Jumat (21/6/2024) mengecam tindakan Beijing, dan mendesak rakyatnya untuk tidak diancam oleh China.
"Pemerintah Beijing sama sekali tidak memiliki yurisdiksi atas Taiwan, dan apa yang disebut hukum dan norma komunis Tiongkok tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap rakyat kami. Pemerintah menghimbau masyarakat negara kami untuk merasa nyaman dan tidak diancam atau diintimidasi oleh Taiwan. Partai Komunis Tiongkok," katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Pedoman tersebut merinci apa yang dianggap sebagai kejahatan yang patut dihukum, termasuk mendorong masuknya Taiwan ke organisasi internasional yang mensyaratkan status kenegaraan, melakukan 'pertukaran resmi eksternal' dan 'menekan' pihak, kelompok, dan orang-orang yang mendukung 'reunifikasi'.
Pedoman tersebut menambahkan klausul lebih lanjut pada apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan - 'tindakan lain yang berupaya memisahkan Taiwan dari China' - yang berarti peraturan tersebut dapat ditafsirkan secara luas.
Lai telah berulang kali menawarkan untuk mengadakan pembicaraan dengan China tetapi ditolak. Dia mengatakan hanya rakyat Taiwan yang bisa menentukan masa depan mereka.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
China telah mengambil tindakan hukum terhadap pejabat Taiwan sebelumnya, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap Hsiao Bi-khim, mantan duta besar de facto Taiwan untuk Amerika Serikat dan sekarang menjadi Wakil Presiden Taiwan.
Hukuman seperti itu mempunyai dampak praktis yang kecil karena pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan, yang pemerintahnya menolak klaim kedaulatan Beijing. Pejabat senior Taiwan, termasuk presidennya, juga tidak mengunjungi China.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.