Selain itu, karena sebagian besar kasus Covid-19 hanya melibatkan gejala ringan atau asimtomatik, mayoritas pasien menjalani isolasi mandiri.
“Persentase pasien yang membutuhkan perawatan ICU tetap rendah, sekitar 0,2 persen. Saat ini, total ada 34 tempat tidur ICU yang digunakan, dan kami memperkirakan angkanya akan meningkat,” kata pemerintah Singapura.
Baca Juga:
PLN TJSL Fest 2021: dr Tirta Berikan Tips pada UMK agar Menang dari Pandemi
Di tengah kenaikan kasus ini, Pemerintah Singapura juga mengumumkan peraturan baru terkait perjalanan internasional.
“Mulai 6 Oktober 2021, orang yang bepergian masuk ke Singapura akan menjalani karantina 10 hari, berkurang dari kebijakan saat ini yaitu 14 hari isolasi mandiri, mengingat rata-rata periode inkubasi varian Delta yang lebih pendek,” ujar Kemenkes Singapura.
Selain itu, pemerintah Singapura menyebut akan mempertimbangkan memberikan izin masuk pada orang yang bepergian dengan melihat rekam jejak perjalanan selama 14 hari terakhir, lebih cepat dari aturan 21 hari sebelumnya.
Baca Juga:
Bagi Anda yang Jarang Berolahraga, Berikut Tips Cara Memulainya
“Ini artinya, penumpang dengan rekam jejak perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir berkaitan dengan keberangkatan dari Singapura diperbolehkan transit melalui Singapura,” tambah mereka.
Pemerintah Singapura menyebut berbagai kebijakan itu dalam rangka membuka kembali aktivitas sosial dan ekonomi, sambil mengurangi kematian akibat Covid-19.
“Hal ini membutuhkan sebuah perubahan kolektif dalam cara pandang kita. Kita perlu belajar hidup bersama virus dan memahami bahwa sebagian besar masyarakat, terutama yang telah divaksin bahwa Covid-19 bukan penyakit yang serius,” kata pemerintah Singapura. [qnt]