WahanaNews.co, Jakarta Di zaman pandemi seperti sekarang, traveler yang ingin naik pesawat diberlakukan berbagai syarat untuk mencegah penularan virus Covid-19 dalam penerbangan. Kalau bisa sebelum terbang datang lebih awal ke bandara untuk check-in.
"Lion Air mengimbau dan mewajibkan kepada setiap calon penumpang untuk tiba lebih awal sebelum waktu keberangkatan di bandar udara rata-rata waktu terbaik ialah 3 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Calon penumpang sangat perlu memperhitungkan perjalanan menuju bandar udara. Pertimbangan meminimalisir apabila terjadi macet di perjalanan, antrean proses validasi dokumen uji kesehatan atau hal lainnya," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, seperti dilansir detikcom.
Untuk penerbangan domestik, pelayanan pelaporan (check-in) ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. Ruang tunggu (boarding gate), ditutup 10 menit sebelum keberangkatan.
Syarat penerbangan
Baca Juga:
Dua Penerbangan Tujuan Solo Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Buruk
Sementara itu berdasarkan aturan dalam Inmendagri No 57 Tahun 2021, Se Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021, Se Kementerian Perhubungan RI No 96 Tahun 2021, PERGUB KALBAR Nomor 75 tahun 2021 ada beberapa syarat penerbangan yang harus dipenuhi traveler.
Rute Penerbangan 1
- Dari / Ke Pulau Jawa
- Dari / ke Pulau Bali
- Antar Daerah di dalam Pulau Jawa
Wajib Rapid Antigen 1 x 24 Jam + vaksin dosis ke 2 atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 2
- Antara Daerah di luar Wilayah Pulau Jawa & Bali
Wajib Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam dan minimal vaksin dosis ke 1