WahanaNews.co | Berlakunya undang-undang baru mulai Selasa (7/6/2022), secara otomatis membuat seluruh platform media sosial (medsos) di Uni Eropa (UE), dalam waktu 1 jam, wajib menghapus konten teroris.
UE meloloskan Peraturan Daring Konten Teroris pada tahun 2021 untuk memastikan bahwa penyedia layanan hosting bertindak segera jika konten teroris telah dipublikasikan atau disebarluaskan di situs mereka.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Undang-undang itu, yang mulai berlaku setahun lalu, memberi waktu 12 bulan bagi platform online untuk beradaptasi dengan perubahan.
Berdasarkan undang-undang itu, semua platform online, termasuk Facebook, Google, dan Twitter, harus menghapus konten teroris dalam satu jam setelah Europol atau otoritas penegak hukum negara anggota UE mengeluarkan perintah.
Selain secara langsung meminta untuk melakukan atau berkontribusi pada pelanggaran terorisme, undang-undang tersebut mempertimbangkan bahwa menghasut, menganjurkan, atau mengagungkan tindakan seperti itu sebagai konten teroris.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Penyedia dapat menghadapi penalti hingga 4 persen dari pendapatan tahunan platform jika mereka gagal mematuhi perintah penghapusan dalam satu jam. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.