Ia menilai perubahan konstitusi ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan oleh pemerintah yang sedang berkuasa.
"kudeta konstitusional dan kelembagaan," ujar Maurice Kamto.
Baca Juga:
WHO Selidiki Temuan Sirup Obat Batuk Beracun Picu Anak Meninggal
Dalam pernyataannya, Kamto juga menuding bahwa langkah tersebut mengarah pada pembentukan “monarki republik” dan berencana menggalang kampanye daring untuk menentangnya.
Secara historis, Kamerun pernah menerapkan sistem federal pada 1961 hingga 1972 yang mengakomodasi perbedaan wilayah berbahasa Inggris dan Prancis, termasuk keberadaan jabatan wakil presiden.
Namun setelah referendum 1972, sistem tersebut dihapus dan digantikan dengan negara kesatuan tanpa posisi wakil presiden.
Baca Juga:
ITPC Lagos Jajaki Kesepakatan Dagang dengan Kamerun
Masa kekuasaan Paul Biya yang dimulai sejak November 1982 telah lama memicu perdebatan mengenai siapa yang akan menggantikannya.
Pada pemilihan terakhir Oktober lalu, Biya kembali memenangkan masa jabatan kedelapan dengan perolehan 53,7 persen suara, meskipun hasil tersebut dipersoalkan oleh pihak oposisi.
Setelah perubahan konstitusi disahkan, perhatian publik kini tertuju pada siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai wakil presiden pertama dalam era baru tersebut.