WAHANANEWS.CO - Perburuan terhadap buron kakap kasus korupsi minyak kian mengencang setelah Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid.
Polri mengumumkan red notice Interpol terhadap buron dugaan korupsi tata kelola minyak Muhammad Riza Chalid telah terbit sejak Jumat (23/1/2026) --.
Baca Juga:
Menteri Impas Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Tak Lagi di Singapura Tapi di Malaysia
"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026) --.
Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Ia menegaskan NCB Interpol Indonesia akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum terhadap para buronan.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
"Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025) --.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid yang dikenal dengan inisial MRC disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor terkait dan diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan cara melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun.
Nilai kerugian itu mencakup kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]