WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketegangan memuncak ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengancam akan menghancurkan infrastruktur vital Iran, memicu tudingan potensi kejahatan perang di tengah konflik yang terus memanas.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2025), Trump memaparkan rencana agresif militer AS yang menyasar fasilitas energi hingga jembatan-jembatan strategis di Iran sebagai bagian dari tekanan agar Teheran menyerah.
Baca Juga:
Berlakukan Tarif 100 Persen, Trump Paksa Produsen Obat Pindah ke AS
"Kita sedang menghancurkan negara itu, dan saya benci melakukannya, tetapi kita sedang menghancurkan mereka dan mereka tidak mau menyerah," kata Trump.
Ia menegaskan bahwa serangan tersebut akan terus dilakukan jika Iran tidak mengubah sikapnya dalam konflik yang sedang berlangsung.
"Jika tidak [menyerah], mereka tidak akan punya jembatan, mereka tidak akan punya pembangkit listrik, mereka tidak akan punya apapun," imbuh dia.
Baca Juga:
Trump Disamakan dengan Yesus, Media Sosial Bereaksi Keras
Pernyataan itu memicu pertanyaan tajam dari jurnalis yang mempertanyakan legalitas tindakan militer tersebut dalam perspektif hukum internasional.
"Bagaimana mungkin itu bukan disebut kejahatan perang?" tanya seorang jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Trump membela diri dengan menuding Iran telah melakukan kekerasan besar terhadap warga sipilnya sendiri, meski klaim tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen.