WahanaNews.co | Perusahaan multinasional yang fokus pada jasa dan produk Internet, Google, saat ini tengah menghadapi gugatan hukum.
PriceRunner, situs web perbandingan harga yang berbasis di Swedia, melayangkan gugatan terhadap Google yang dianggapnya "pilih kasih" sehingga membuat konsumen membeli barang dengan harga yang lebih mahal.
Baca Juga:
Komisi Perdagangan Jepang Tuduh Google Monopoli Industri Mesin Pencarian
Tak main-main, PriceRunner membawa gugatan ini ke pengadilan Eropa. Pihak Google pun dituntut untuk memberikan ganti rugi minimal 2,1 miliar Euro atau setara Rp 34,5 triliun.
Gugatan PriceRunner berawal dari tuduhan kepada Google yang diduga melakukan praktik monopoli berupa manipulasi algoritma pencarian produk dan melanggar undang-undang persaingan terkait pencarian produk.
Tindakan tersebut dianggap menyebabkan rekomendasi produk atau perbandingan harga dari layanan belanja milik Google, Google Shopping, selalu berada di posisi paling atas.
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Pihak PriceRunner mengatakan, tindakan ini telah merugikan perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa, dalam kasus ini adalah PriceRunner.
"Kami menuntut kompensasi atas kerugian yang disebabkan Google selama bertahun-tahun," ujar CEO PriceRunner Mikael Lindahl dalam sebuah pernyataan.
Layanan Google Shopping sendiri memang memperlihatkan hasil pencarian berupa foto produk yang dicari pengguna berikut nama-nama toko yang menyediakan/menjual produk tersebut.