WahanaNews.co | Gugatan Ibu negara Prancis Brigitte Macron terhadap dua wanita yang menuduhnya sebagai perempuan transgender, gugur.
Seorang hakim Paris menolak gugatan yang diajukan istri Presiden Emmanuel Macron itu.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
Pada Februari 2022, Brigitte Macron mengajukan gugatan privasi dan pencemaran nama baik terhadap dua wanita yang mengklaim di acara YouTube bahwa ibu negara Prancis sebenarnya adalah saudara laki-laki transgendernya sendiri.
Namun, hakim, seperti dikutip Russia Today pada Jumat (10/3/2023), menyatakan bahwa ibu negara memiliki kasus pencemaran nama baik publik, tetapi bukan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
Sebuah video yang diposting ke YouTube pada 10 Desember 2021 mempromosikan teori bahwa Brigitte Macron sebenarnya adalah identitas transgender dari kakaknya Jean-Michel Trogneux. Video tersebut ditonton ratusan ribu kali dan rumor transgender menjadi trending di Twitter selama beberapa hari.
Baca Juga:
Turut Meriahkan Pra Olimpiade Paris 2024, PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat
Brigitte Macron mengajukan gugatan hampir dua bulan setelah video itu diposting, mengklaim itu melanggar "hak citra" dan melanggar privasi kakaknya.
Menurut dokumen pengadilan, video berdurasi satu jam itu menunjukkan dugaan operasi Brigitte Macron, menyangkal telah melahirkan tiga anak, dan menerbitkan informasi pribadi tentang Trogneux.
Video tersebut juga mengatakan menggunakan foto yang "diperbesar dan diwarnai ulang".