WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditangkap di penjara Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8) sore waktu setempat.
Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump. Ia baru menyerahkan diri pada Kamis (24/5), seperti dikutip dari CNN.
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Ia kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Trump sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu syaratnya adalah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.