WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina resmi memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte setelah mosi pemakzulan yang diajukan di parlemen disetujui oleh lebih dari 200 anggota DPR.
Dalam sidang paripurna DPR Filipina pada Rabu (5/2/2025), Sekretaris Jenderal DPR Reginald Velasco menyatakan bahwa sekurangnya 215 dari 318 anggota DPR telah secara tersumpah menyatakan dukungan mereka terhadap pemakzulan Duterte, demikian dilaporkan kantor berita Filipina, PNA.
Baca Juga:
Demo RUU Pilkada di Respons Istana: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Ketua fraksi mayoritas DPR Mannix Dalipe menyatakan, jumlah dukungan tersebut telah melampaui ambang batas sepertiga anggota DPR supaya parlemen membahas dan memutuskan usulan pemakzulan.
Berdasarkan jumlah dukungan yang mencukupi, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez pun mengetuk palu untuk mengesahkan mosi pemakzulan Sara Duterte dari jabatan wakil presiden.
Proses pemakzulan selanjutnya akan berlangsung di Senat Filipina, di mana para senator akan mengadili dan memutuskan apakah Duterte patut dilucutkan dari jabatannya atau tidak.
Baca Juga:
Eks Menag Lukman Hakim Pimpin Doa Demo di MK
Mosi pemakzulan harus mendapat persetujuan dari dua per tiga anggota Senat.
DPR Filipina telah menunjuk 11 anggotanya untuk menjadi jaksa penuntut melawan Wapres Duterte dalam persidangan di Senat Filipina.
Menurut laporan PNA, pemakzulan Wapres Duterte didasari oleh enam tuduhan pelanggaran konstitusi, undang-undang (UU) anti-suap dan tindak korupsi, serta UU lainnya.