WahanaNews.co | Seorang pria berusia 24 tahun menghabiskan uang dana bantuan sosial untuk judi online. Uang tersebut keliru masuk ke rekeningnya.
Hal itu disampaikan pengacaranya. Menurutnya pria tersebut menerima 46,3 juta yen (sekitar Rp5,2 miliar) pada rekening banknya pada 8 April lalu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Uang itu merupakan dana bantuan sosial terkait Covid yang seharusnya dibagikan ke 463 orang.
Awalnya pria itu mengatakan bakal bekerja sama dengan pemerintah, namun kini dia telah raib.
Pemerintah Kota Abu di Prefektur Yamaguchi Jepang kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sang pria melalui tuduhan pidana.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Sebanyak 463 kepala keluarga berpenghasilan rendah seharusnya masing-masing menerima jatah 100.000 yen (sekitar Rp11,3 juta). Dana itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang dalam meringankan beban ekonomi akibat pandemi.
Blunder terjadi ketika pada 8 April, semua dana berjumlah 46,3 juta yen atau sekitar Rp5,2 miliar secara tidak sengaja didepositokan ke rekening pribadi seorang pria.
Investigasi mengungkap bahwa pria tersebut menarik 600.000 yen (Rp67,9 juta) setiap hari selama dua pekan, sebagaimana dilaporkan media setempat.