Ketika aparat menghubunginya, dia mengaku tidak lagi mengantongi uang itu.
"Saya sudah memindahkan uang itu, tidak bisa dikembalikan. Sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Saya tidak akan kabur. Saya akan membayar kejahatan saya," ujar pria itu sebagaimana dikutip media setempat. Akan tetapi, dia kini telah kabur.
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
'Mengaku sulit mengembalikan'
Berbicara kepada media pada Selasa (17/05/2022), pengacara pria tersebut mengatakan kliennya telah bekerja sama dengan aparat dan sepakat untuk diinterogasi oleh kepolisian prefektur.
Namun, sejak gugatan diajukan pada 12 Mei, aparat tidak bisa menghubungi dia.
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino, papar pengacaranya.
"Saat ini saya tidak punya uangnya dan saya tidak punya apa pun dengan nilai signifikan di tangan. Sesungguhnya sangat sulit mengembalikannya," kata pengacara menirukan ucapan kliennya, seperti dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Pemerintah Kota Abu menggugat pria itu sebanyak 51 juta yen, termasuk biaya sidang.