Ketika aparat menghubunginya, dia mengaku tidak lagi mengantongi uang itu.
"Saya sudah memindahkan uang itu, tidak bisa dikembalikan. Sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Saya tidak akan kabur. Saya akan membayar kejahatan saya," ujar pria itu sebagaimana dikutip media setempat. Akan tetapi, dia kini telah kabur.
Baca Juga:
Masih Eksis Beroperasi, Judol Modus Warnet di Jalan Mangkubumi Medan Tantang Polrestabes Medan
'Mengaku sulit mengembalikan'
Berbicara kepada media pada Selasa (17/05/2022), pengacara pria tersebut mengatakan kliennya telah bekerja sama dengan aparat dan sepakat untuk diinterogasi oleh kepolisian prefektur.
Namun, sejak gugatan diajukan pada 12 Mei, aparat tidak bisa menghubungi dia.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Situs Judi Online Internasional Beroperasi di Indonesia
Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino, papar pengacaranya.
"Saat ini saya tidak punya uangnya dan saya tidak punya apa pun dengan nilai signifikan di tangan. Sesungguhnya sangat sulit mengembalikannya," kata pengacara menirukan ucapan kliennya, seperti dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Pemerintah Kota Abu menggugat pria itu sebanyak 51 juta yen, termasuk biaya sidang.