WahanaNews.co | Terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi ada perusahaan swasta yang mengambil keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut ini saat mengembangkan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku yang Diajukan MAKI
"Saya agak mendalami kasus itu. Diduga yang seakan-akan mendapatkan penunjukkan itu kan atau memenangkan proyek ini yang ditunjuk, atau diperintah ini adalah BUMN, PT X (bukan nama sebenarnya, red) tapi kenyataannya dalam pelaksanaannya adalah yang melaksanakan adalah perusahaan swasta ini," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Boyamin tak mau memerinci perusahaan swasta atau BUMN yang dimaksudnya.
Namun, dia meyakini tindakan tersebut membuat negara merugi.
Baca Juga:
Tak Kunjung Sidangkan Harun Masiku Secara In Absentia, MAKI Gugat KPK
Apalagi, BUMN harusnya mendapat keuntungan jika memenangkan tender pengadaan. Swasta, sambung Boyamin, tak boleh sembarangan menerima jatah yang harus diperoleh jika tak ada kesepakatan di awal.
"Keuntungan itu malah diambil paling besar oleh perusahaan swasta ini. Jadi, seakan-akan ini ada dugaan ada makelar proyek jadinya," tegasnya.
MAKI meyakini KPK tak akan sulit mencari bukti dugaan ini. Pendalaman harus segera dilakukan, kata Boyamin.