WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap di Bandara Manila pada Selasa (11/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian berdasarkan surat perintah dari International Criminal Court (ICC), yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan perang terhadap narkoba yang diterapkan Duterte selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga:
Investasi Bodong di Klaten, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp60 Miliar
Menurut laporan Reuters, ICC berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan Duterte dalam kebijakan yang menyebabkan ribuan warga Filipina tewas dalam operasi pemberantasan narkoba.
Sehari sebelum penangkapannya, Duterte sempat menyatakan di Hong Kong, "Saya siap ditangkap jika ICC mengeluarkan surat perintah. Saya tidak pernah memerintahkan pembunuhan sewenang-wenang. Polisi hanya bertindak jika nyawa mereka dalam bahaya."
Kantor Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, telah menerima salinan resmi surat perintah tersebut dan memastikan bahwa Duterte kini telah ditahan oleh pihak berwenang.
Baca Juga:
Kontroversi Kematian Kim Sae-ron, Benarkah Kim Soo-hyun Ikut Terseret?
"Kami telah menerima surat perintah dari ICC dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Saat ini, Duterte dalam tahanan," bunyi pernyataan resmi dari kantor kepresidenan.
Namun, mantan penasihat hukumnya, Salvador Panelo, menilai penangkapan ini tidak sah.
"Penangkapan ini melanggar hukum! Polisi bahkan tidak mengizinkan pengacara Duterte untuk menemuinya di bandara," tegas Panelo dalam keterangannya pada media, Selasa (11/3/2025).